Rabu, 21 November 2012

umk jawa timur


UMK Jawa timur sudah Final 



Surabaya, Rabu (21/11/2012). - Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto menerangkan kepada wartawan hari ini bahwa Pembahasan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari bupati dan walikota di wilayah jawa timur telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Dan tinggal menunggu tanda tangan bapak gubernur.

Ini berarti bahwa tuntutan buruh kemarin,bahwa UMK untuk jawa timur yaitu sebesar Rp. 2,2 juta sama sekali tidak di gubris oleh para pembuat kebijakkan ini,karena ketua dewan pengupahan hanya menyetujui usulan yang di ajukan para bupati dan walikota masing daerah tersebut..

selanjut nya pak Edi Purwinarto mengatakan "Tugas kami dalam pembahasan UMK  sudah selesai dan akan segera kami rekomendasikan ke pak gubernur dan tinggal di ketok palu oleh gubernur” ujarnya kepada para wartawan usai memimpin rapat Dewan pengupahan hari ini, di ruang Kadiri kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan, Surabaya.

Sepertinya para buruh harus siap kecewa atau turun lagi ke jalan,Dikarenakan rapat tersebut hanya membahas usulan dari bupati dan walikota masing-masing daerah seperti misalnya UMK wilayah Surabaya dan gresik masih tetap yaitu sebesar Rp 1.567.000 , UMK dari Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 1,5 juta dan Kota Mojokerto senilai Rp 975 ribu.

Tentang tuntutan buruh kemarin yaitu UMK sebesar Rp.2,2 juta di tegaskan lagi oleh Edi kepada wartawan “ Oh nggak,Kami hanya melakukan pembahasan yang di usulkan oleh bupati dan walikota saja”tuturnya.

"Kalau tentang  (tuntutan UMK Rp 2,2 juta dari para buruh kemarin) itu masih dalam proses diskusi,sambil meminta pak menteri (Menakertrans) menentukan , Apakah  150 % atau  100 % sekian  seperti yang di harapkan para buruh” terangnya.

Lagi-lagi para buruh harus menunggu ketidak pastian,padahal urusan dapur ini sudah tidak bisa menunggu,ironis nasib buruh di negeri yang katanya kaya ini.

1 komentar: